Selasa, 24 September 2013

makalah pelayaran




I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pelayaran merupakan bagian dari sarana transportasi laut sebagaimana amanat Undang-Undang No.17 Tahun 2008 menjadi suatu yang sangat strategis bagi wawasan nasional serta menjadi sarana vital yang menunjang tujuan persatuan dan kesatuan nasional.
Pelayaran atau angkutan laut merupakan bagian dari transportasi yang tidak dapat dipisahkan dengan bagian dari sarana transportasi lainnya dengan kemampuan untuk menghadapi perubahan ke depan, mempunyai karakteristik karena mampu melakukan pengangkutan secara massal. Dapat menghubungkan dan menjangkau wilayah satu dengan yang lainnya melalui perairan, sehingga mempunyai potensi kuat untuk dikembangkan dan peranannya baik nasional maupun internasional sehingga mampu mendorong dan menunjang pembangunan nasional demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan mandat Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.
Namun demikian sistem keselamatan dan keamanan menjadi faktor penting yang harus diperhatikan dan sebagai dasar dan tolok ukur bagi pengambilan keputusan dalam menentukan kelayakan dalam pelayaran baik dilihat dari sisi sarana berupa kapal maupun prasarana seperti sistem navigasi maupun sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya. Banyak contoh kasus terjadinya kecelakaan laut yang disebabkan dilanggarnya standar keamanan yang

ada dan dalam hal ini lembaga yang khusus menangani keselamatan di bidang pelayaran adalah Direktorat Keselamatan Penjagaan Laut Pantai atau biasa disingkat KPLP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Tugas pokok dari Direktorat KPLP Ditjen Perhubungan Laut sesuai dengan Keputusan Menteri No.KM.24 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan antara lain :
1. Melaksanakan perumusan kebijakan
2. Bimbingan teknis dan evalusi di bidang pengamanan
3. Patroli, penanggulangan musibah dan pencemaran
4. Tertib Perairan dan pelabuhan
5. Salvage dan pekerjaan bawah air serta sarana penjagaan dan penyelamatan

Dari berbagai jenis tugas dan pekerjaan yang berkaitan dengan penjagaan dan penyelamatan di laut sangat didominasi pada masalah kemampuan sumber daya manusia yang didukung oleh sarana teknologi pelayaran, sehingga telah mendorong pemerintah melakukan berbagai kebijakan dalam mengatur masalah pelayaran atas sistem angkutan laut berstandar internasional oleh karena kondisi peraturan yang sekarang perlu dilakukan perbaikan sesuai dengan kemajuan dan perkembangan teknologi, perangkat modern serta sistem navigasi lebih maju sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan kelancaran dalam sistem angkutan laut, apalagi jika dikaitkan dengan masyarakat pengguna jasa laut masih relatif besar (massal) yang menghubungkan daerah kepulauan yang satu dengan lainnya.
Namun demikian berbagai kebijakan dan peraturan yang dibuat jika tidak didukung pelayanan yang baik tentunya akan mengkhawatirkan mengenai keselamatan di bidang pelayaran, baik bagi nakhoda, awak kapal penumpang, maupun alat transportasinya. Berbagai masalah kehidupan tentang pelayaran menjadi latar belakang penulis untuk melakukan penelitian dan kajian berkaitan dengan penyusunan tesis. Hal-hal krusial yang menarik untuk dikaji dengan harapan hasil penelitian dapat digunakan atau minimal sebagai sumbangan pemikiran bagi pemerintah atau pihak-pihak terkait dalam mengambil kebijakan atau keputusan yang berkaitan dengan pelayaran atau angkutan laut yang aman. Selain permasalahan kebijakan tentang keselamatan dan keamanan pelayaran sebagai lembaga pelayanan publik, tentunya kualitas pelayanan kepada pihak-pihak terkait khususnya pelayanan di bidang kepelabuhanan sangat berpengaruh terhadap Keselamatan Pelayaran. Pelayaran di bidang Kepelabuhanan menjadi salah satu hal yang menarik untuk dibahas dan dilakukan kajian oleh karena faktor kepentingan keselamatan pelayaran.
Pelayanan kepelabuhanan yang harus dilakukan oleh setiap pegawai khususnya di lingkungan Direktorat KPLP merupakan hal yang sangat penting karena tidak hanya menyangkut keamanan, namun terlebih lagi masalah keselamatan jiwa bagi pengguna jasa angkutan atau pelayaran. Pelayaran dalam hal waktu kerja maupun kedisiplinan dalam hal pengaturan-pengaturan yang berkaitan dengan masalah angkutan, baik angkutan barang maupun penumpang sesuai dengan konvnesi Internasional di bidang pelayaran (IMD). Untuk itu
kebijakan Pemerintah harus dijalankan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan didukung oleh loyalitas tentunya akan mendorong hasil yang diinginkan baik oleh Pemerintah sendiri sebagai regulator maupun demi keselamatan para penumpang dan barang.
1.2. Perumusan Masalah
Masalah-masalah yang biasa timbul berkaitan dengan pelayaran atau sistem angkutan di Indonesia antara lain wilayah perairan, kebijakan pemerintah keamanan dan keselamatan, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, kemajuan teknologi, pemeliharaan kapal, navigasi dan lain-lain. Berdasarkan pengamatan dan kajian sementara terhadap permasalahan yang ada, penulis mencoba melakukan identifikasi dengan memfokuskan pada masalah kebijakan pemerintah di bidang pelayaran serta dari sisi pelayanan kepelabuhanan. Oleh karenanya, berkaitan dengan kebijakan Pemerintah, Pelayanan Kepelabuhanan serta Keselamatan pelayaran pada Direktorat KPLP Ditjen Perhubungan Laut, dapat penulis rumuskan sebagai berikut :
1. Sejauh mana kebijakan pemerintah berpengaruh terhadap keselamatan lingkungan pelayaran pada Direktorat KPLP Ditjen Perla ?
2. Bagaimana pelayanan kepelabuhanan yang dilakukan saat ini dapat berpengaruh terhadap keselamatan lingkungan pelayaran pada Direktorat KPLP Ditjen Perla ?
3. Apakah kebijakan pemerintah dan pelayanan kepelabuhanan secara bersama-sama berpengaruh terhadap keselamatan lingkungan pelayaran pada Direktorat KPLP Ditjen Perla ?

1.3. Tujuan  

Berdasarkan latar belakang dan perumusan masalah yang dikemukakan, maka tujuan Pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut untuk mengetahui :
1. Pengaruh kebijakan pemerintah terhadap keselamatan lingkungan pelayaran pada Direktorat KPLP Ditjen Perla.
1. Pengaruh pelayanan kepelabuhanan yang dilakukan saat ini terhadap keselamatan lingkungan pelayaran pada Direktorat KPLP Ditjen Perla.
2. Pengaruh kebijakan pemerintah dan pelayanan kepelabuhanan secara bersama-sama terhadap keselamatan lingkungan pelayaran pada Direktorat KPLP Ditjen Perla.

1.4. Manfaat
1. Diharapkan hasil penelitian dapat digunakan sebagai bahan masukan dan pertimbangan bagi para pimpinan di lingkungan Direktorat KPLP atau di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam menyusun atau membuat berbagai kebijakan tentang keselamatan lingkungan pelayaran di Indonesia, selain tentunya juga masalah SDM khususnya tentang Pelayanan yang diterapkan.

2. Memberikan informasi dan gambaran kepada pihak yang membutuhkan jasa angkutan laut/pelayaran serta bagi pembaca dalam melakukan penelitian lanjutan mengenai faktor yang mempengaruhi keselamatan lingkungan pelayaran.



1.5. Landasan Teori
1.5.1. Kebijakan Pemerintah
Sesuai dengan sistem administrasi Negara Republik Indonesia kebijakan dapat terbagi 2 ( dua) yaitu :
1. Kebijakan internal (manajerial), yaitu kebijakan yang mempunyai kekuatan mengikat aparatur dalam organisasi pemerintah sendiri.
2. Kebijakan eksternal (publik), suatu kebijakan yang mengikat masyarakat umum. Sehingga dengan kebijakan demikian kebijakan harus tertulis.
Pengertian kebijakan pemerintah sama dengan kebijaksanaan berbagai bentuk seperti misalnya jika dilakukan oleh Pemerintah Pusat berupa Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Menteri (Kepmen) dan lain-lain. Sedangkan jika kebijakan pemerintah tersebut dibuat oleh Pemerintah Daerah akan melahirkan Surat Keputusan (SK), Peraturan Daerah (Perda) dan lain-lain. Dalam penyusunan kebijaksanaan/kebijakan mengacu pada hal-hal berikut :
1. Berpedoman pada kebijaksanaan yang lebih tinggi.
2. Konsistensi dengan kebijaksanaan yang lain yang berlaku.
3. Berorientasi ke masa depan.
4. Berpedoman kepada kepentingan umum.
5. Jelas dan tepat serta transparan.
6. Dirumuskan secara tertulis.

1.5.2. Organisasi
Organisasi sebagai suatu aktivitas atau sebagai suatu proses yang menentukan hubungan antara orang, pekerjaan dan sumber-sumber. Pimpinan bertanggung-jawab mempersiapkan semua komponen tersebut untuk mencapai hasil yang diharapkan secara efisien. Istilah organisasi sering juga dipakai di bidang bisnis dan pemerintah misalnya teori organisasi dan bagan atau struktur organisasi. Tujuan organisasi, pada dasarnya adalah memberikan tugas yang terpisah dan berbeda kepada masing-masing orang dan menjamin tugas-tugas tersebut terkoordinir menurut suatu cara yang dapat mencapai tujuan organisasi. Organisasi itu sendiri bukanlah suatu tujuan tetapi merupakan alat untuk mencapai tujuan.
Gibson, (1994) mendefinisikan organisasi sebagai: “Kesatuan yang memungkinkan masyarakat mencapai suatu tujuan yang tidak dapat dicapai individu secara perorangan”. Kemudian pendapat Harold (1989) tentang organisasi adalah sebagai berikut : Organisasi adalah pengelompokan kegiatan-kegiatan yang perlu untuk mencapai tujuan, penugasan masing-masing kelompok kepada seorang manajer dengan wewenang yang perlu untuk mengawasinya, dan
pengadaan koordinasi horizontal dan vertikal dalam struktur perusahaan. Dari pengertian yang diberikan oleh Harold di atas, pengorganisasian adalah merupakan pembinaan dari pada hubungan wewenang untuk mencapai adanya “koordinasi” yang terstruktur, baik secara vertikal maupun secara horizontal, di antara posisi-posisi yang diserahi tugas-tugas tertentu untuk pencapaian tujuan organisasi.
1.5.3. Pelayanan
Tujuan akhir dari seluruh penyelenggaraan pelayanan yang dilakukan oleh perusahaan atau instansi pemerintah adalah untuk memberikan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari adanya kontrak sosial atas pembentukan sebuah negara/pemerintahan, bahwa negara dibentuk karena adanya kehendak masyarakat agar pemerintah dapat menyelenggarakan memenuhi kebutuhan masyarakat (pelayanan) yang tidak dapat dipenuhinya sendiri.
Menurut Moenir (2002), pengertian pelayanan adalah: “Kegiatan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dengan landasan faktor material melalui sistem, prosedur dan metode tertentu dalam rangka usaha memenuhi kepentingan orang lain sesuai dengan haknya. Pelayanan adalah proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain yang langsung, inilah yang dinamakan pelayanan”. Sejalan dengan pendapat di atas, Lovelock (Hutagalung, 2007) menyebutkan bahwa: ‘Pelayanan adalah suatu usaha yang dilakukan oleh manusia untuk manusia dalam rangka memberi kebutuhan-kebutuhan serta tujuan-tujuan sehingga membuat jadi puas’.
Selanjutnya, Trilestari (2006) menyatakan bahwa: “Pelayanan adalah aktivitas/manfaat yang ditawarkan oleh organisasi atau perorangan kepada konsumen atau dalam bisnis sering disebut customer (yang dilayani) yang bersifat tidak terwujud dan tidak dapat dimiliki”. Berdasarkan beberapa pengertian di atas, dapat dikatakan bahwa pelayanan merupakan upaya pemenuhan kebutuhan oleh seseorang atau organisasi kepada orang atau organisasi lain sehingga pihak yang dilayani memperoleh kepuasan atas pelayanan yang diterima baik secara fisik maupun non fisik.
1.5.4. Keselamatan Lingkungan Pelayaran
Keselamatan pelayaran adalah segala hal yang ada dan dapat dikembangkan dalam kaitannya dengan tindakan pencegahan kecelakaan pada saat melaksanakan kerja di bidang pelayaran Dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 1 butir 32 menyatakan bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhan, dan lingkungan maritim. Pasal 1 butir 33 menyatakan bahwa kelaiklautan kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, permuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hokum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
Keselamatan pelayaran telah diatur oleh lembaga internasional yang mengurus atau menangani hal-hal yang terkait dengan keselamatan jiwa, harta laut, serta kelestarian lingkungan. Lembaga tersebut dinamakan International Maritime Organization (IMO) yang bernaung dibawah PBB. Salah satu faktor penting dalam mewujudkan keselamatan serta kelestarian lingkungan laut adalah keterampilan, keahlian dari manusia yang terkait dengan pengoperasian dari alat transportasi (kapal) di laut, karena bagaimanapun kokohnya konstruksi suatu kapal dan betapapun canggihnya teknologi baik sarana bantu maupun peralatan yang ditempatkan di atas kapal tersebut kalau dioperasikan manusia yang tidak mempunyai keterampilan/keahlian sesuai dengan tugas dan fungsinya maka semua akan sia-sia. Dalam kenyataannya 80% dari kecelakaan di laut adalah akibat kesalahan manusia (human error).
Untuk menjamin keselamatan pelayaran sebagai penunjang kelancaran lalu lintas kapal di laut, diperlukan adanya awak kapal yang berkeahlian, berkemampuan dan terampil, dengan demikian setiap kapal yang akan berlayar harus diawaki dengan awak kapal yang cukup dan sesuai untuk melakukan tugasnya di atas kapal berdasarkan jabatannya dengan mempertimbangkan besaran kapal, tata susunan kapal dan daerah pelayaran. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 1 butir 40 awak kapal adalah orang yang bekerja atau diperlukan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya.
1.5.5. Manajemen Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia merupakan kunci bagi kelangsungan aktivitas organisasi, karena pada hakekatnya organisasi adalah kumpulan dari sekelompok orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu. Menurut Soedjadi (1993), kata kunci sumber daya manusia terletak pada kata “daya” atau “energi”, yaitu kekuatan yang melekat pada manusia yang mempunyai kompetensi untuk membangun. Kualitas Sumber daya manusia umumnya diukur dari tingkat pendidikan, kompentensi, serta skill yang dimiliki. Unsur-unsur manajemen ada enam, yaitu man, money, method, machines, materials, market atau dikenal dengan “the six M”. Dari keenam unsur tersebut, unsur man (manusia) menjadi sangat penting sehingga dipelajari secara tersendiri dalam satu bidang ilmu yaitu dalam ilmu Manajemen Sumber Daya Manusia. Pentingnya unsur man ini disebabkan karena man-lah yang akan mengatur unsur-unsur lainnya dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Oleh karena unsur manusia dipandang sangat bernilai bagi sebuah organisasi, maka berkembang menjadi suatu bidang ilmu manajemen yang disebut manajemen sumber daya manusia atau disingkat MSDM yang merupakan terjemahan dari man power management (Hasibuan, 2007).
1.6. Kerangka Pemikiran
Sebagaimana telah diuraikan pada latar belakang sekaligus beberapa teori yang mendasari pengaruh antara variable bebas kebijakan pemerintah dan pelayanan pelayaran dengan variable terikat berupa keselamatan pelayaran, maka dapat digambarkan kerangka pemikiran berikut ini.
Keselamatan Lingkungan Pelayaran (Y)
Pelayanan Kepelabuhan (X2)
Kebijakan Pemerintah (X1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar