I. PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Pelayaran
merupakan bagian dari sarana transportasi laut sebagaimana amanat Undang-Undang
No.17 Tahun 2008 menjadi suatu yang sangat strategis bagi wawasan nasional
serta menjadi sarana vital yang menunjang tujuan persatuan dan kesatuan
nasional.
Pelayaran
atau angkutan laut merupakan bagian dari transportasi yang tidak dapat
dipisahkan dengan bagian dari sarana transportasi lainnya dengan kemampuan
untuk menghadapi perubahan ke depan, mempunyai karakteristik karena mampu
melakukan pengangkutan secara massal. Dapat menghubungkan dan menjangkau
wilayah satu dengan yang lainnya melalui perairan, sehingga mempunyai potensi
kuat untuk dikembangkan dan peranannya baik nasional maupun internasional
sehingga mampu mendorong dan menunjang pembangunan nasional demi meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan mandat Pancasila serta Undang-Undang
Dasar 1945.
Namun
demikian sistem keselamatan dan keamanan menjadi faktor penting yang harus
diperhatikan dan sebagai dasar dan tolok ukur bagi pengambilan keputusan dalam
menentukan kelayakan dalam pelayaran baik dilihat dari sisi sarana berupa kapal
maupun prasarana seperti sistem navigasi maupun sumber daya manusia yang
terlibat di dalamnya. Banyak contoh kasus terjadinya kecelakaan laut yang
disebabkan dilanggarnya standar keamanan yang
ada
dan dalam hal ini lembaga yang khusus menangani keselamatan di bidang pelayaran
adalah Direktorat Keselamatan Penjagaan Laut Pantai atau biasa disingkat KPLP
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Tugas pokok dari Direktorat KPLP Ditjen
Perhubungan Laut sesuai dengan Keputusan Menteri No.KM.24 Tahun 2001 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan antara lain :
1.
Melaksanakan perumusan kebijakan
2.
Bimbingan teknis dan evalusi di bidang pengamanan
3.
Patroli, penanggulangan musibah dan pencemaran
4.
Tertib Perairan dan pelabuhan
5.
Salvage dan pekerjaan bawah air serta sarana penjagaan dan penyelamatan
Dari
berbagai jenis tugas dan pekerjaan yang berkaitan dengan penjagaan dan
penyelamatan di laut sangat didominasi pada masalah kemampuan sumber daya
manusia yang didukung oleh sarana teknologi pelayaran, sehingga telah mendorong
pemerintah melakukan berbagai kebijakan dalam mengatur masalah pelayaran atas
sistem angkutan laut berstandar internasional oleh karena kondisi peraturan
yang sekarang perlu dilakukan perbaikan sesuai dengan kemajuan dan perkembangan
teknologi, perangkat modern serta sistem navigasi lebih maju sangat diperlukan
untuk memenuhi kebutuhan kelancaran dalam sistem angkutan laut, apalagi jika
dikaitkan dengan masyarakat pengguna jasa laut masih relatif besar (massal) yang
menghubungkan daerah kepulauan yang satu dengan lainnya.
Namun
demikian berbagai kebijakan dan peraturan yang dibuat jika tidak didukung
pelayanan yang baik tentunya akan mengkhawatirkan mengenai keselamatan di
bidang pelayaran, baik bagi nakhoda, awak kapal penumpang, maupun alat
transportasinya. Berbagai masalah kehidupan tentang pelayaran menjadi latar
belakang penulis untuk melakukan penelitian dan kajian berkaitan dengan
penyusunan tesis. Hal-hal krusial yang menarik untuk dikaji dengan harapan
hasil penelitian dapat digunakan atau minimal sebagai sumbangan pemikiran bagi
pemerintah atau pihak-pihak terkait dalam mengambil kebijakan atau keputusan
yang berkaitan dengan pelayaran atau angkutan laut yang aman. Selain permasalahan
kebijakan tentang keselamatan dan keamanan pelayaran sebagai lembaga pelayanan
publik, tentunya kualitas pelayanan kepada pihak-pihak terkait khususnya
pelayanan di bidang kepelabuhanan sangat berpengaruh terhadap Keselamatan
Pelayaran. Pelayaran di bidang Kepelabuhanan menjadi salah satu hal yang
menarik untuk dibahas dan dilakukan kajian oleh karena faktor kepentingan
keselamatan pelayaran.
Pelayanan
kepelabuhanan yang harus dilakukan oleh setiap pegawai khususnya di lingkungan
Direktorat KPLP merupakan hal yang sangat penting karena tidak hanya menyangkut
keamanan, namun terlebih lagi masalah keselamatan jiwa bagi pengguna jasa
angkutan atau pelayaran. Pelayaran dalam hal waktu kerja maupun kedisiplinan
dalam hal pengaturan-pengaturan yang berkaitan dengan masalah angkutan, baik
angkutan barang maupun penumpang sesuai dengan konvnesi Internasional di bidang
pelayaran (IMD). Untuk itu
kebijakan
Pemerintah harus dijalankan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan didukung oleh
loyalitas tentunya akan mendorong hasil yang diinginkan baik oleh Pemerintah
sendiri sebagai regulator maupun demi keselamatan para penumpang dan barang.
1.2.
Perumusan Masalah
Masalah-masalah
yang biasa timbul berkaitan dengan pelayaran atau sistem angkutan di Indonesia
antara lain wilayah perairan, kebijakan pemerintah keamanan dan keselamatan,
sarana dan prasarana, sumber daya manusia, kemajuan teknologi, pemeliharaan
kapal, navigasi dan lain-lain. Berdasarkan pengamatan dan kajian sementara
terhadap permasalahan yang ada, penulis mencoba melakukan identifikasi dengan
memfokuskan pada masalah kebijakan pemerintah di bidang pelayaran serta dari
sisi pelayanan kepelabuhanan. Oleh karenanya, berkaitan dengan kebijakan
Pemerintah, Pelayanan Kepelabuhanan serta Keselamatan pelayaran pada Direktorat
KPLP Ditjen Perhubungan Laut, dapat penulis rumuskan sebagai berikut :
1.
Sejauh mana kebijakan pemerintah berpengaruh terhadap keselamatan lingkungan
pelayaran pada Direktorat KPLP Ditjen Perla ?
2.
Bagaimana pelayanan kepelabuhanan yang dilakukan saat ini dapat berpengaruh
terhadap keselamatan lingkungan pelayaran pada Direktorat KPLP Ditjen Perla ?
3.
Apakah kebijakan pemerintah dan pelayanan kepelabuhanan secara bersama-sama
berpengaruh terhadap keselamatan lingkungan pelayaran pada Direktorat KPLP
Ditjen Perla ?
1.3.
Tujuan
Berdasarkan
latar belakang dan perumusan masalah yang dikemukakan, maka tujuan Pembuatan
makalah ini adalah sebagai berikut untuk mengetahui :
1.
Pengaruh kebijakan pemerintah terhadap keselamatan lingkungan pelayaran pada
Direktorat KPLP Ditjen Perla.
1.
Pengaruh pelayanan kepelabuhanan yang dilakukan saat ini terhadap keselamatan
lingkungan pelayaran pada Direktorat KPLP Ditjen Perla.
2.
Pengaruh kebijakan pemerintah dan pelayanan kepelabuhanan secara bersama-sama
terhadap keselamatan lingkungan pelayaran pada Direktorat KPLP Ditjen Perla.
1.4.
Manfaat
1.
Diharapkan hasil penelitian dapat digunakan sebagai bahan masukan dan
pertimbangan bagi para pimpinan di lingkungan Direktorat KPLP atau di
lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam menyusun atau membuat
berbagai kebijakan tentang keselamatan lingkungan pelayaran di Indonesia,
selain tentunya juga masalah SDM khususnya tentang Pelayanan yang diterapkan.
2.
Memberikan informasi dan gambaran kepada pihak yang membutuhkan jasa angkutan
laut/pelayaran serta bagi pembaca dalam melakukan penelitian lanjutan mengenai
faktor yang mempengaruhi keselamatan lingkungan pelayaran.
1.5.
Landasan Teori
1.5.1.
Kebijakan Pemerintah
Sesuai
dengan sistem administrasi Negara Republik Indonesia kebijakan dapat terbagi 2
( dua) yaitu :
1.
Kebijakan internal (manajerial), yaitu kebijakan yang mempunyai kekuatan
mengikat aparatur dalam organisasi pemerintah sendiri.
2.
Kebijakan eksternal (publik), suatu kebijakan yang mengikat masyarakat umum.
Sehingga dengan kebijakan demikian kebijakan harus tertulis.
Pengertian
kebijakan pemerintah sama dengan kebijaksanaan berbagai bentuk seperti misalnya
jika dilakukan oleh Pemerintah Pusat berupa Peraturan Pemerintah (PP),
Keputusan Menteri (Kepmen) dan lain-lain. Sedangkan jika kebijakan pemerintah
tersebut dibuat oleh Pemerintah Daerah akan melahirkan Surat Keputusan (SK),
Peraturan Daerah (Perda) dan lain-lain. Dalam penyusunan
kebijaksanaan/kebijakan mengacu pada hal-hal berikut :
1.
Berpedoman pada kebijaksanaan yang lebih tinggi.
2.
Konsistensi dengan kebijaksanaan yang lain yang berlaku.
3.
Berorientasi ke masa depan.
4.
Berpedoman kepada kepentingan umum.
5.
Jelas dan tepat serta transparan.
6.
Dirumuskan secara tertulis.
1.5.2.
Organisasi
Organisasi
sebagai suatu aktivitas atau sebagai suatu proses yang menentukan hubungan
antara orang, pekerjaan dan sumber-sumber. Pimpinan bertanggung-jawab
mempersiapkan semua komponen tersebut untuk mencapai hasil yang diharapkan
secara efisien. Istilah organisasi sering juga dipakai di bidang bisnis dan
pemerintah misalnya teori organisasi dan bagan atau struktur organisasi. Tujuan
organisasi, pada dasarnya adalah memberikan tugas yang terpisah dan berbeda
kepada masing-masing orang dan menjamin tugas-tugas tersebut terkoordinir
menurut suatu cara yang dapat mencapai tujuan organisasi. Organisasi itu
sendiri bukanlah suatu tujuan tetapi merupakan alat untuk mencapai tujuan.
Gibson,
(1994) mendefinisikan organisasi sebagai: “Kesatuan yang memungkinkan
masyarakat mencapai suatu tujuan yang tidak dapat dicapai individu secara
perorangan”. Kemudian pendapat Harold (1989) tentang organisasi adalah sebagai
berikut : Organisasi adalah pengelompokan kegiatan-kegiatan yang perlu untuk
mencapai tujuan, penugasan masing-masing kelompok kepada seorang manajer dengan
wewenang yang perlu untuk mengawasinya, dan
pengadaan
koordinasi horizontal dan vertikal dalam struktur perusahaan. Dari pengertian
yang diberikan oleh Harold di atas, pengorganisasian adalah merupakan pembinaan
dari pada hubungan wewenang untuk mencapai adanya “koordinasi” yang
terstruktur, baik secara vertikal maupun secara horizontal, di antara
posisi-posisi yang diserahi tugas-tugas tertentu untuk pencapaian tujuan
organisasi.
1.5.3.
Pelayanan
Tujuan
akhir dari seluruh penyelenggaraan pelayanan yang dilakukan oleh perusahaan
atau instansi pemerintah adalah untuk memberikan pelayanan yang dibutuhkan oleh
masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari adanya kontrak sosial atas pembentukan
sebuah negara/pemerintahan, bahwa negara dibentuk karena adanya kehendak
masyarakat agar pemerintah dapat menyelenggarakan memenuhi kebutuhan masyarakat
(pelayanan) yang tidak dapat dipenuhinya sendiri.
Menurut
Moenir (2002), pengertian pelayanan adalah: “Kegiatan yang dilakukan seseorang
atau sekelompok orang dengan landasan faktor material melalui sistem, prosedur
dan metode tertentu dalam rangka usaha memenuhi kepentingan orang lain sesuai
dengan haknya. Pelayanan adalah proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas
orang lain yang langsung, inilah yang dinamakan pelayanan”. Sejalan dengan
pendapat di atas, Lovelock (Hutagalung, 2007) menyebutkan bahwa: ‘Pelayanan
adalah suatu usaha yang dilakukan oleh manusia untuk manusia dalam rangka
memberi kebutuhan-kebutuhan serta tujuan-tujuan sehingga membuat jadi puas’.
Selanjutnya,
Trilestari (2006) menyatakan bahwa: “Pelayanan adalah aktivitas/manfaat yang
ditawarkan oleh organisasi atau perorangan kepada konsumen atau dalam bisnis
sering disebut customer (yang dilayani) yang bersifat tidak terwujud dan
tidak dapat dimiliki”. Berdasarkan beberapa pengertian di atas, dapat dikatakan
bahwa pelayanan merupakan upaya pemenuhan kebutuhan oleh seseorang atau
organisasi kepada orang atau organisasi lain sehingga pihak yang dilayani
memperoleh kepuasan atas pelayanan yang diterima baik secara fisik maupun non
fisik.
1.5.4.
Keselamatan Lingkungan Pelayaran
Keselamatan
pelayaran adalah segala hal yang ada dan dapat dikembangkan dalam kaitannya
dengan tindakan pencegahan kecelakaan pada saat melaksanakan kerja di bidang
pelayaran Dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 1 butir 32
menyatakan bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran adalah suatu keadaan
terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di
perairan, kepelabuhan, dan lingkungan maritim. Pasal 1 butir 33 menyatakan
bahwa kelaiklautan kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan
keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis
muat, permuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hokum
kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan
manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
Keselamatan
pelayaran telah diatur oleh lembaga internasional yang mengurus atau menangani
hal-hal yang terkait dengan keselamatan jiwa, harta laut, serta kelestarian
lingkungan. Lembaga tersebut dinamakan International Maritime Organization (IMO)
yang bernaung dibawah PBB. Salah satu faktor penting dalam mewujudkan
keselamatan serta kelestarian lingkungan laut adalah keterampilan, keahlian
dari manusia yang terkait dengan pengoperasian dari alat transportasi (kapal)
di laut, karena bagaimanapun kokohnya konstruksi suatu kapal dan betapapun
canggihnya teknologi baik sarana bantu maupun peralatan yang ditempatkan di
atas kapal tersebut kalau dioperasikan manusia yang tidak mempunyai
keterampilan/keahlian sesuai dengan tugas dan fungsinya maka semua akan
sia-sia. Dalam kenyataannya 80% dari kecelakaan di laut adalah akibat kesalahan
manusia (human error).
Untuk
menjamin keselamatan pelayaran sebagai penunjang kelancaran lalu lintas kapal
di laut, diperlukan adanya awak kapal yang berkeahlian, berkemampuan dan
terampil, dengan demikian setiap kapal yang akan berlayar harus diawaki dengan
awak kapal yang cukup dan sesuai untuk melakukan tugasnya di atas kapal
berdasarkan jabatannya dengan mempertimbangkan besaran kapal, tata susunan
kapal dan daerah pelayaran. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 1
butir 40 awak kapal adalah orang yang bekerja atau diperlukan di atas kapal
oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai
dengan jabatannya.
1.5.5.
Manajemen Sumber Daya Manusia
Sumber
daya manusia merupakan kunci bagi kelangsungan aktivitas organisasi, karena
pada hakekatnya organisasi adalah kumpulan dari sekelompok orang yang bekerja
sama untuk mencapai tujuan tertentu. Menurut Soedjadi (1993), kata kunci sumber
daya manusia terletak pada kata “daya” atau “energi”, yaitu kekuatan yang
melekat pada manusia yang mempunyai kompetensi untuk membangun. Kualitas Sumber
daya manusia umumnya diukur dari tingkat pendidikan, kompentensi, serta skill
yang dimiliki. Unsur-unsur manajemen ada enam, yaitu man, money, method,
machines, materials, market atau dikenal dengan “the six M”. Dari
keenam unsur tersebut, unsur man (manusia) menjadi sangat penting
sehingga dipelajari secara tersendiri dalam satu bidang ilmu yaitu dalam ilmu
Manajemen Sumber Daya Manusia. Pentingnya unsur man ini disebabkan
karena man-lah yang akan mengatur unsur-unsur lainnya dalam rangka
mencapai tujuan organisasi. Oleh karena unsur manusia dipandang sangat bernilai
bagi sebuah organisasi, maka berkembang menjadi suatu bidang ilmu manajemen
yang disebut manajemen sumber daya manusia atau disingkat MSDM yang merupakan
terjemahan dari man power management (Hasibuan, 2007).
1.6.
Kerangka Pemikiran
Sebagaimana
telah diuraikan pada latar belakang sekaligus beberapa teori yang mendasari
pengaruh antara variable bebas kebijakan pemerintah dan pelayanan pelayaran
dengan variable terikat berupa keselamatan pelayaran, maka dapat digambarkan
kerangka pemikiran berikut ini.
Keselamatan
Lingkungan Pelayaran (Y)
Pelayanan
Kepelabuhan (X2)
Kebijakan
Pemerintah (X1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar